KOPERASI
MELATI DARMA PERSADA
(1) Badan Usaha
Koperasi ini bernama KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA disingkat dengan
nama KOPKAR MDP dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut KOPERASI.
(2) Koperasi
berkedudukan di: Jl. Raden Inten II (terusan Casablanca)
Kelurahan
: Pondok Kelapa
Kecamatan
: Duren Sawit
Kotamadya
: Jakarta Timur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Koperasi ini didirikan dalam jangka waktu tidak
terbatas sesuai dengan tujuannya terhitung mulai disahkan sebagai Badan Hukum.
FUNGSI, PERAN DAN
USAHA
1. Koperasi berfungsi
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
2. Koperasi berperan :
a. Secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan Perekonomian Nasional dan
Koperasi sebagai soko gurunya.
c. Berusaha untuk
memajukan dan mengembangkan perekonomian Nasional yanag merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Koperasi bertujuan
mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Untuk mencapai
tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan Usaha Unit
Simpan Pinjam untuk anggota.
b. Menyediakan kebutuhan Primer dan
Sekunder untuk anggota dan masyarakat.
c. Menyelenggarakan usaha
perdagangan dan jasa.
POLA MANAJEMEN &
PEMBAGIAN SHU
(1) Koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Koperasi berazaskan
kekeluargaan.
(3) Koperasi melaksanakan
prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan dilakukan
sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis.
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.