Kamis, 30 April 2015

TUGAS 2 (KOPERASI MELATI DARMA PERSADA)

KOPERASI MELATI DARMA PERSADA

(1)    Badan Usaha Koperasi ini bernama KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA disingkat dengan nama KOPKAR MDP dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar disebut KOPERASI.

(2)    Koperasi berkedudukan di:  Jl. Raden Inten II (terusan Casablanca)
Kelurahan                         :  Pondok Kelapa
Kecamatan                        :  Duren Sawit
Kotamadya                        :  Jakarta Timur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(3)    Koperasi ini didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuannya terhitung mulai disahkan sebagai Badan Hukum.

FUNGSI, PERAN DAN USAHA

1.      Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

2.      Koperasi berperan :
a.    Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan Perekonomian Nasional dan Koperasi sebagai soko gurunya.
c.    Berusaha untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian Nasional yanag merupakan  usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.      Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

4.      Untuk mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan Usaha Unit Simpan Pinjam untuk anggota.
b. Menyediakan kebutuhan Primer dan Sekunder untuk anggota dan masyarakat.
c. Menyelenggarakan usaha perdagangan dan jasa.

POLA MANAJEMEN & PEMBAGIAN SHU

(1)  Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2)  Koperasi berazaskan kekeluargaan.

(3)  Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
a.  Keanggotaan dilakukan sukarela dan terbuka
b.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.  Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.

f.  Pendidikan perkoperasian.