Kamis, 04 Juni 2015

1.      JENIS DAN BENTUK KOPERASI
    
o   Jenis koperasi
Menurut Teori Klasik
1.    Koperasi pemakaian
2.    Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3.    Koperasi Simpan Pinjam
Menurut saya koperasi karyawan melati darma persada merupakan koperasi pemakaiankarena Sesuai dengan bunyi Akte Pendirian Koperasi Melati Darma Persada adalah koperasi perdagangan dan jasa, dengan pengertian dapat melaksanakan usaha-usaha :
·        Menyelenggarakan Usaha Unit Simpan pinjam untuk anggota
·        Menyelenggarakan usaha dalam bidang kebutuhan primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat yang meliputi :

1.    Percetakan dan Potocopy
2.    Jasa pemeliharaaan dan kebersihan
3.    Jasa Angkutan
4.    Jasa Telekomunikasi
5.    Jasa-Boga
6.    Perdagangan
7.    Jasa Pelatihan dan pengembangan UKM dan Koperasi
8.    Jasa Pemasaran

o   Bentuk koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
·        Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·        Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Koperasi karyawan melati darma persada termasuk dalam bentuk koperasi sekunderkarena koperasi karyawan melati darma husada terdiri dari beberapa kelompok seperti kelompok anggota biasa, kelompok anggota luar biasa dan kelompok anggota kehormatan.
               



(2)           Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

          Modal sendiri dapat berasal dari :
a.       Simpanan Pokok
b.       Simpanan Wajib.
c.       Simpanan  Khusus
d.       Dana Cadangan
e.       Hibah

         Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.       Anggota
b.       Koperasi Lain
c.       Bank lembaga keuangan lainnya
d.       Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
e.       Sumber lainnya yang sah



Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

(1)           Setiap Anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)

(2)           Uang Simpanan Pokok harus dibayarkan sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengijinkan anggota untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali angsuran bulanan.

(3)           Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Wajib yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.

(4)           Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota.

(5)           Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.