1. JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
o Jenis
koperasi
Menurut Teori
Klasik
1. Koperasi
pemakaian
2. Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi
Simpan Pinjam
Menurut saya
koperasi karyawan melati darma persada merupakan koperasi pemakaiankarena
Sesuai dengan bunyi Akte Pendirian Koperasi Melati Darma Persada adalah
koperasi perdagangan dan jasa, dengan pengertian dapat melaksanakan usaha-usaha
:
· Menyelenggarakan
Usaha Unit Simpan pinjam untuk anggota
· Menyelenggarakan
usaha dalam bidang kebutuhan primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat
yang meliputi :
1. Percetakan
dan Potocopy
2. Jasa
pemeliharaaan dan kebersihan
3. Jasa
Angkutan
4. Jasa
Telekomunikasi
5. Jasa-Boga
6. Perdagangan
7. Jasa
Pelatihan dan pengembangan UKM dan Koperasi
8. Jasa
Pemasaran
o Bentuk
koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
· Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
–orang.
· Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi .
Koperasi
karyawan melati darma persada termasuk dalam bentuk koperasi sekunderkarena
koperasi karyawan melati darma husada terdiri dari beberapa kelompok seperti
kelompok anggota biasa, kelompok anggota luar biasa dan kelompok anggota
kehormatan.
(2) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan
Pokok
b. Simpanan
Wajib.
c. Simpanan Khusus
d. Dana
Cadangan
e. Hibah
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi
Lain
c. Bank
lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya.
e. Sumber
lainnya yang sah
Koperasi dapat
pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(1) Setiap
Anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Pokok sebesar Rp.
50.000 (lima puluh ribu rupiah)
(2) Uang
Simpanan Pokok harus dibayarkan sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat
mengijinkan anggota untuk membayar dalam sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali
angsuran bulanan.
(3) Setiap
anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, Simpanan Wajib yang
jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
(4) Setiap
anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk/atau jenis lainnya atas dasar
keputusan Rapat Anggota.
(5) Pada
waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu
tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi
dengan bagian tanggungan kerugian.