MAKALAH WAWASAN NUSANTARA
BAB |
PENDAHULUAN
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal
dari kata “wawas” (bahasa jawa) yang berarti penglihatan, penolangan, dan
tinjauan. Akar kata ini membentuk kata “wawas” berarti melihat, memandang dan
meninjau. Jadi wawasan berarti cara pandang cara melihat dan cara tinjau.
Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa jawa kuno
yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara” anrtinya lauin. Berdasarkan teori-
teori tentang latar belakang falsafah pancasila, latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan terbentuklah suatu
wawasan nasional Indonesia yang disebut wawasan nusantara. Wawasan nusantara
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila. Wawasan adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
Dalam sumber lain
wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa
dan wilayah kesatuan republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara
diatasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan
pertahanan keamanan. Secara umum wawasan nusantara berarti cara pandang suatu
bangsa tentang diri dan lingkungnya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan
sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk
mencapai tujuan dan cita-cita basional. Dengan demikian wawasan nusantara
berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaran kehidupan serta
sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan nusantara
sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan
dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan Negara dalam mencapai
tujuan dan cita-citanya.
BAB ||
ISI
B.
Dasar Hukum
Dasar hukum wawasan
nusantara telah diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang
tercantum dasar-dasar berikut ini :
1)
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
2)
TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978 tentang GBHN
3)
TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983
Ruang lingkup Wawasan
Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional
antara lain :
a)
Kesatuan politik
b)
Kesatuan ekonomi
c)
Kesatuan sosial budaya
d)
Kesatuan pertahan keamanan
C.
Fungsi Wawasan Nusantara
Sebagai bangsa yang
majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan nasional, baik pada aspek politik, ekonimi, sosial
budaya dan pertahan keamanan rakyat semestianya, selalu mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa. Serta kesatuan wilayah untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan
tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal
balik antara falsafat, cita-cita dan tujuan sosial, serta kondisi soaial budaya
dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan
kebinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk
menjamin persatuan dan kesatuan dan kebinekaan tersebut dikenal dengan
wasantara singkatan dari wawasan nusantara. Bangsa Indonesia menyadari bahwa
bumi, air dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara untuk dipergunakan besar-besarnya kemakmuran
rakyat, karena itu dengan konsep wawasan nusantara bangsa Indonesia bertekad
mendayagunakan seluruh kekayaan alam, sumber daya serta selruh potensi
nasionalnya berdasarkan kebijakan yang terpadu seimbang, serasi dan selaras
untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah dengan segenap memperhatikan kepentingan daerah penghasil secara
proporsional dalam keadilan. Untuk itulah mangapa wawasan nusantara perlu. Ini
karena wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan tindakan dan
perbuatan bagi penyelenggara di tingkat pusat dan daerah maupu bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Selain
fungsi, wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi disegala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional
dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah
kepentingan-kepentingan tesebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
D.
Implementasi Wawasan Nusantara
Sebagai cara
pandangan dan visi nasional Indonesia wawasan nusantara harus dijadikan arahan,
pedoman, acuan dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam
membangun dan memelihara tuntunan bangsa dan Negara kesatuan Republik
Indonesia. Karena itu implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus
tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendabulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Beberapa implementasi
wawasan nusantara kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahan
keamanan (poleksosbud) Negara kesatuan repblik Indonesia antara lain :
1)
Implementasi wawasan nusantara pada kehidupan politik akan mencipatkan iklim
penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2)
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi dan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Disamping itu memncerminkan tanggung
jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat
antara daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu
sendiri.
3)
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan
sikap gatiniah dan sikap jahiriah yang mengakui menerima dan menghormati segala
perbedaan atau kebhinekaan sebagai penyataan hidup sekaligus sebagai karunia
sang pencipta implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan
bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah,
agama dan kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
4)
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan bankan akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap
beda Negara pada setiap warga Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap kita tanah
air dan bangsa serta beda Negara ini akan menjadio modal utama yang akan
menggerakan partisipasi setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap
bentuk ancaman seberapun kecilanya dan dari mananpun datangnya atau setiap
gejala yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara dalam
pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional wawasan nusantara harus menjadi
nilai yang menjiwai segenap perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata
diseluruh wilayah Negara. Disampaing itu, wawasan nusantara dapat di
implementasikan kedalam segenap pranatai sosial yang berlaku di masyarakat
dalam uasan kebhinekaan sehingga mendinamiskan kehidupan sosial yang akrab,
peduli, toleran, hormat, dan tolat hokum. Semua itu menggambarkan sikap, paham,
dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas ataiu
jati diri bangsa Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Wawasan nusantara
adalah cara pandang bangsan Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya
berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka berdaulat dalam mencapai
tujuan perjuangan nasional. Ruang lingkup wawasan nusantara antara lain :
-
Kesatuan politik
-
Kesatuan ekonomi
-
Kesatuan sosial budaya
-
Kesatuan pertahanan keamanan
Fungsinya sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentikan segala
kelejaksaan keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan ditingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Beberapa implementasinya yaitu :
-
Pada kehidupan politik
-
Pada kehidupan ekonomi
-
Pada kehidupan sosial budaya
-
Pada kehidupan pertahanan keamanan
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H Kaelan,
M.S. dkk. Pendidikan Kewarganegaraan, Cet. Edisi Pertama. 2007. Yogyakarta ;
Pardigma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar